Tugas dan Fungsi

Tugas PPID Kementerian PANRB:

Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 220 Tahun 2012 Tanggal 30 Juli 2012 tentang Susunan Pengelola Informasi dan Dokumentasi dimana salah satu tugas Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi,

Sedangkan Fungsi PPID Kementerian PANRB:

a. Penyediaan, Penyimpanan, Pendokumentasian, dan Pengamanan Informasi;
b. Pelayanan Informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
c. Pelayanan informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
d. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
e. Pengujian Konsekuensi;
f.  Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya;
g. Penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis Jangka Waktu Pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat di akses; dan
h. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik

Scroll to Top
Skip to content