Kementerian PANRB Raih Kategori Menuju Informatif dari KIP

KIPOK

 

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendapat kategori menuju informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP) dengan nilai antara 80-89,9.  Keterbukaan informasi ini berguna untuk peningkatan akuntabilitas dan bentuk pengawasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.

Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mudzakir, mengatakan capaian ini sudah mencapai target yang ditentukan. “Target tahun ini tercapai, ini perbaikan dari tahun sebelumnya yang masuk kategori cukup informatif. Kalau bisa meningkat lagi tahun depan,” ujar Mudzakir seusai menerima penghargaan dari Ketua KIP, Gede Narayana, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (05/11).

Berbeda dengan tahun lalu yang ditentukan dengan peringkat, tahun ini penghargaan diberikan dengan lima kategori. Kategori pertama adalah informatif (nilai 90-100), menuju informatif (nilai 80-89,9), cukup informatif (nilai 60-79,9), kurang informatif (nilai 40-59,9), dan tidak informatif (nilai < 39,9).

Bersama Kementerian PANRB, ada sembilan kementerian lain yang mendapat predikat sama, diantaranya adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Ketenagakerjaan, dan sebagainya. Selain itu, ada lima pemprov yang juga masuk kategori menuju informatif, yaitu Pemprov Aceh, Pemprov NTT, Pemprov Kalimantan Tengah, Pemprov Sumatera Barat, dan Pemprov Sumatera Selatan.

 

KIPallok

 

Sementara pada kategori informatif, hanya ada dua kementerian yang masuk dalam kategori tersebut, yakni Kementerian Keuangan (nilai 96,90) dan Kementerian Kominikasi dan Informatika (nilai 94,88). Selain menilai kementerian dan pemprov, KIP juga menilai keterbukaan informasi pada badan/lembaga, perguruan tinggi negeri, dan partai politik.

KIP menilai 460 instansi pemerintah dan badan publik dengan memberikan kuesioner.  Namun, hanya 289 instansi yang mengembalikan kuesioner tersebut. “Indikatornya antara lain pengembangan website, pelayanan informasi publik, dan lain-lain,” imbuh Mudzakir.

Mudzakir menjelaskan, di era keterbukaan informasi ini, ada tiga hal yang sudah berubah di Indonesia. Yaitu negara yang makin demokratis, perlaihan dari sistem sentralisasi ke otonomi daerah, dan pers yang sebelumnya diatur oleh pemerintah menjadi pers yang sangat bebas.

Monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik ini adalah sebagai implementasi dari UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik. Maksud dan tujuannya, ialah untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat. (don/HUMAS MENPANRB)

Scroll to Top
Skip to content