Maklumat

“Salam Reformasi Birokrasi”

“Bersih, Melayani”



Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbukanya penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, maka penyelenggaraan negara tersebut akan semakin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh Informasi sangat relevan dalam meningkatkan kualitas keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat ini tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan: (1) hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Sesuai dengan amanat pasal 13 Undang-Undang No.14 Tahun 2008, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.220 Tahun 2012 Tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Dengan terbentuknya PPID, pemohon informasi publik sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan ketentuan dalam UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Scroll to Top
Skip to content