Selamat Datang di Website PPID Kementerian PANRB

- Mengoptimalkan pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik yang transparan dan, akuntabel, sebagaimana diamanahkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Memberikan Pelayanan Informasi dan Pengaduan yang Komunikatif, Responsif, Proaktif, Terintegratif, dan Informatif terkait kebijakan, program, dan kinerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Memfasilitasi pelayanan pengaduan publik yang ditujukan ke unit kerja di lingkungan Kementerian PANRB (online dan non-online).
Daftar Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi:
Form Permohonan Informasi
Silahkan klik menu berikut ini untuk memperoleh informasi pada PPID Kementerian PANRB.
KEGIATAN


JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) mendapatkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dengan predikat Badan Publik Kementerian Negara dengan Kategori Informatif. Capaian ini meningkat pesat setelah dua tahun berturut-turut Kementerian PANRB mendapatkan kategori Menuju Informatif.
Penghargaan dari Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) tersebut diberikan secara virtual oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan diterima oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Rabu (25/11). Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada badan publik tahun 2020, Kementerian PANRB mendapatkan nilai 93,59.
Nilai tersebut menunjukkan peningkatan yang signifikan atas keterbukaan informasi yang dilakukan oleh Kementerian PANRB. Pada tahun 2018, nilai yang diperoleh adalah sebesar 80,20, dan pada tahun 2019 mendapatkan nilai 80,26.
Peningkatan signifikan atas capaian ini menunjukkan bahwa Kementerian PANRB telah memiliki keterbukaan atas akses informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Capaian ini juga menunjukkan bahwa Kementerian PANRB menjadi salah satu dari 60 Badan Publik (17,43 persen) yang dinilai telah melaksanakan amanat dari UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan mendapat kategori Informatif.
Wapres Ma’ruf Amin dalam sambutannya mengingatkan kembali mengenai tiga hal pokok terkait urgensi keterbukaan informasi publik. Pertama, keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh Badan Publik menjadi upaya pemerintah dalam mengoptimalisasi perlindungan hak masyarakat atas informasi publik. Hal ini sebagai bagian hak asasi manusia mengenai informasi yang dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945.
Hal pokok kedua adalah keterbukaan informasi publik merupakan dasar strategis dalam mewujudkan good governance. Dimana elemen terpenting dari tata kelola pemerintahan yang baik adalah keterbukaan informasi dan penyelenggaranan layanan publik secara transparan, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, keterbukaan informasi publik menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. “Dengan adanya keterbukaan informasi publik, maka diharapkan masyrakat dapat terlibat aktif dalam proses pembuatan kebijakan publik sehingga terwujud kebijakan publik yang tepat sasaran dan relevan dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Wapres juga meminta kepada seluruh Badan Publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk dapat memaksimalkan penggunaan seluruh kanal informasi untuk menyebarluaskan informasi publik yang benar. Hal ini perlu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari sebaran disinformasi, misinformasi, dan malinformasi, sekaligus membendung arus hoaks yang sering berkembang di tengah masyarakat.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan bahwa keluarga besar Kementerian PANRB senang dan bangga atas kerja keras yang telah dilakukan oleh PPID Kementerian PANRB serta segenap elemen yang berpartisipasi dalam keterbukaan informasi publik di Kementerian PANRB. “Ini adalah penghargaan yang tertinggi. Jadi kami sangat bangga dan bersyukur atas pencapaian ini,” ujarnya.
Meskipun demikian, dengan capaian sebagai lima besar dalam Badan Publik Kementerian Negara dengan Kategori Informatif, jangan dijadikan alasan untuk berpuas diri dan menjadi lengah. Masih ada ruang terbuka untuk melakukan perbaikan dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait Kementerian PANRB.
Ia juga terus mendorong seluruh unit kerja di Kementerian PANRB untuk terus berkolaborasi dalam menyediakan informasi serta turut mengklasifikasikan informasi-informasi mana saja yang dapat diberikan ke masyarakat dan informasi yang dikecualikan. Untuk mendapatkan informasi tersebut, banyak cara yang dapat masyarakat lakukan, seperti datang langsung ke kantor, melalui situs dan media sosial resmi Kementerian PANRB, hingga bersurat konvensional maupun elektronik.
“Untuk ke depannya, kami akan mengembangkan lebih banyak penggunaan teknologi informasi untuk kemudahan pemberian informasi kepada masyarakat,” tutur Atmaji. (ald/HUMAS MENPANRB)
Badan Publik Kementerian Negara dengan Kategori Informatif
1. Kementerian Pertanian
2. Kementerian Keuangan
3. Kementerian Perindustrian
4. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
5. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
6. Kementerian Ketenagakerjaan
7. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
8. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
9. Kementerian Perhubungan
10. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
11. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
12. Kementerian Kelautan dan Perikanan
13. Kementerian Dalam Negeri
14. Kementerian Luar Negeri
15. Kementerian Sekretariat Negara
16. Kementerian Komunikasi dan Informatika


Rapat Sosialisasi Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyelenggarakan rapat sosialisasi UU No. 14/2020 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Rabu (05/08). Acara dibuka oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Andi Rahadian. Rapat sosialisasi yang dimoderatori oleh Koordinator Komunikasi Informasi Publik dan Pengaduan Internal Elfansuri ini menghadirkan dua narasumber yakni Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat Romanus Ndau dan Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat Anie Londa.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Mudzakir, Kepala Biro Manajemen Kinerja, Organisasi dan Kerjasama Hidayah Azmi Nasution, Inspektur Kementerian PANRB Budi Prawira, serta para peserta perwakilan dari seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian PANRB.


Rapat koordinasi rutin PPPID
Rapat PPID di Lingkungan Kementerian PANRB dilakukan secara berkala setiap dua bulan sekali untuk membahas permintan informasi dari pemohon informasi yang belum dijawab oleh unit internal di Kementerian PANRB selain itu setiap tri wulan pengelola PPID berkoordinasi dengan PPID Internal di kementerian PANRB untuk melaksanakan Uji konsekuensi.


JAKARTA – Kementerian PANRB menerima kunjungan dari DPRD Kab. Bangka sebanyak 7 orang, hari Jumat (07/02) di ruang media center Kementerian PANRB. Kunjungan diterima oleh Kepala Sub Bagian Pelayanan Informasi Publik dan Pengaduan Internal Kementerian PANRB Wasito dengan agenda membahas “Konsultasi Penghapusan Tenaga Honorer".


JAKARTA – Kementerian PANRB menerima kunjungan dari DPRD Kab. Konawe dan Kab. Tanah Laut sebanyak 23 orang, hari Selasa (04/02) di ruang media center Kementerian PANRB. Kunjungan diterima oleh Kepala Bidang Pengadaan SDM Aparatur Widaryati Hestiarsih dan Kepala Sub Bagian Pelayanan Informasi dan Pengaduan Internal Kementerian PANRB Wasito dengan agenda membahas “Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020 dan Masalah Kuota CPNS".