- Mekanisme Pelayanan Informasi
Informasi yang wajib disediakan dapat diakses dan diminta oleh Pemohon dan Pengguna Informasi. Mekanisme secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Pemohon informasi dapat mengajukan permohonan informasi secara dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring). Permohonan informasi secara online dilakukan melalui website ppid.menpan.go.id. Sedangkan permohonan informasi secara luring dilakukan dengan datang langsung ke PPID Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Pemohon informasi yang ingin mengajukan permohonan informasi diharuskan untuk mengisi formulir permohonan informasi (terampir di bagian Isian dalam formulir Permohonan Infromasi)
- Forumulir permohonan informasi yang diajukan akan diperiksa oleh PPID Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Apabila berdasarkan pemeriksaan formulir permohonan informasi tidak sesuai angka 2 (dua) diatas, maka PPID Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berhak menolak permohonan informasi tersebut. Penolakan tersebut harus di sampaikan kepada pemohon informasi disertai alasan penolakan permohonan informasi.
- Sebagai bukti Permohonan informasi yang diterima oleh PPID Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, maka akan diberikan nomor register yang dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan pada saat melakukan permohonan informasi.
- PPID Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait, untuk mendapatkan data dan/atau materi informasi yang diminta oleh pemohon informasi. PPID Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi wajib memberikan data dan/atau materi informasi kepada pemohon informasi paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
- Dalam kondisi data dan/atau materi informasi masih dikuasai oleh unit kerja, maka unit kerja tersebut wajib menyerahkan informasi yang diminta oleh pemohon informasi kepada PPID Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat 3 (tiga) hari kerja.
- Apabila data dan/atau materi informasi yang dimaksud dikecualikan oleh unit kerja dan belum melalui uji konsekuensi, maka unit kerja wajib melakukan uji konsekuensi sebagai dasar PPID Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menolak permohonan informasi.
- Pemohon informasi dapat melacak informasi yang telah diajukan pada website ppid.menpan.go.id dengan menggunakan nomor registrasi.
- Isian dalam formulir permohonan informasi:
- jenis permohonan;
- nomor induk kependudukan (nik);
- nama lengkap pemohon;
- upload kartu tanda penduduk (ktp);
- email;
- nomor kontak;
- pekerjaan;
- alamat;
- informasi yang diminta;
- tujuan penggunaan informasi, dan;
- cara memperoleh informasi.
