Fungsi dan Tanggung Jawab PPID Kementerian PANRB:

Tugas PPID Kementerian PANRB:
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan pilar utama dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, transparansi, serta akuntabilitas tata kelola di lingkungan instansi kami.
Berpedoman pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1 Tahun 2021, PPID bertugas mengelola, menyajikan, dan melayani permintaan informasi masyarakat secara akurat, cepat, dan mudah diakses.
Tugas Utama PPID
PPID bertanggung jawab mengelola seluruh siklus informasi publik di internal instansi melalui kegiatan-kegiatan berikut:
- Penyusunan Kebijakan Layanan: Merumuskan dan merancang Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan informasi publik yang transparan dan efisien.
- Pengelolaan & Pendokumentasian Data: Mengoordinasikan pengumpulan, pemutakhiran, dan penyimpanan Daftar Informasi Publik (DIP) dari seluruh unit kerja.
- Klasifikasi Informasi: Mengelompokkan jenis informasi publik (Informasi Berkala, Serta Merta, Setiap Saat, dan Informasi yang Dikecualikan).
- Pengujian Konsekuensi: Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang berpotensi dikecualikan bersama Atasan PPID sebelum memutuskan penolakan akses.
- Pelayanan Permohonan Informasi: Melayani permohonan informasi publik dan pengajuan keberatan secara mandiri, responsif, serta bebas dari diskriminasi.
- Monitoring & Evaluasi: Melakukan pembinaan internal serta evaluasi berkala terhadap efektivitas dan kualitas keterbukaan informasi.
Kewenangan dan Dasar Hukum PPID Kementerian PANRB
Guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, PPID berwenang untuk:
- Menentukan status aksesibilitas dokumen publik berdasarkan pengujian konsekuensi.
- Meminta data, klarifikasi, atau dokumen pendukung dari seluruh unit kerja/PPID Pelaksana.
- Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila dokumen yang diminta termasuk kategori Informasi Dikecualikan.
- Menetapkan format, media, serta durasi penyampaian informasi publik kepada pemohon.
Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
- Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
