Dalam pelaksanaan tugasnya
Deputi Pelayanan Publik menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dalam bidang pelayanan publik. Tugas tersebut meliputi perumusan kebijakan khususnya dalam bidang pelayanan publik, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan publik, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan dalam bidang pelayanan publik.
Selain itu, Deputi Pelayanan Publik juga melaksanakan penyusunan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dan pemberian penghargaan kepada penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Deputi Pelayanan Publik turut melakukan koordinasi pengelolaan pengaduan secara nasional, melaksanakan administrasi Deputi Bidang Pelayanan Publik, serta menjalankan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi Pelayanan Publik, Sekretariat Deputi Pelayanan Publik memiliki peran dalam koordinasi penyusunan rencana kinerja dan anggaran Deputi. Sekretariat juga melakukan pengelolaan sistem informasi serta penyusunan dan pengolahan laporan Deputi.
Sekretariat Deputi Pelayanan Publik memberikan dukungan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan melalui fungsi dukungan hukum dan regulasi. Selain itu, Sekretariat menyelenggarakan dukungan administrasi umum, kepegawaian, dan operasional internal Deputi, serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja dan keuangan Deputi. Sekretariat juga melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi.
Pelaksanaan tugas tersebut menghasilkan berbagai output, di antaranya dokumen perencanaan dan penganggaran, seperti Renja, rencana kinerja, RKA/DIPA, serta dokumen perencanaan dan anggaran Kedeputian. Selain itu, terdapat laporan kinerja dan keuangan yang mencakup laporan capaian kinerja, monitoring realisasi anggaran, evaluasi kinerja, dan bahan pelaporan Deputi.
Sekretariat juga menghasilkan data dan informasi Kedeputian, berupa data kinerja, data program dan kegiatan, bahan analisis, serta pengelolaan sistem informasi untuk mendukung pengambilan keputusan. Dalam mendukung pelaksanaan program dan kegiatan, Sekretariat menyiapkan bahan koordinasi berupa program kerja, bahan rapat, notula, bahan koordinasi antar-Asisten Deputi, serta tindak lanjut hasil rapat.
Output lainnya adalah dokumen administrasi dan persuratan, seperti surat dinas, nota dinas, disposisi, administrasi kegiatan, serta pengelolaan dokumen kedinasan. Selain itu, Sekretariat melaksanakan monitoring dan evaluasi melalui laporan atau matriks monitoring pelaksanaan kegiatan, identifikasi kendala, analisis capaian, dan rekomendasi tindak lanjut.
Dari sisi pimpinan dan manajemen, Sekretaris Deputi merupakan pimpinan tertinggi yang mengoordinasikan seluruh operasional dan administrasi di Sekretariat Deputi. Sementara itu, Kabag Sinkronisasi Program dan Anggaran mengoordinasikan penyelarasan program kerja.
Dalam bidang hukum dan regulasi, Analis Hukum Ahli Pertama bertugas menyusun kajian hukum, analisis peraturan, dan draf perjanjian kerja sama. Dalam bidang kehumasan, Pranata Humas mengelola publikasi media, komunikasi publik, dokumentasi kegiatan, dan kehumasan.
Pada bidang kearsipan, Arsiparis bertugas melakukan pengelolaan arsip aktif dan inaktif, digitalisasi berkas resmi, serta tata kelola naskah dinas. Sementara itu, dalam bidang administrasi dan dukungan operasional, Pengadministrasi Perkantoran memberikan layanan surat-menyurat masuk dan keluar, pencatatan agenda, serta administrasi harian. PPNPN atau Pegawai Non-ASN memberikan dukungan teknis harian, operasional perkantoran, dan bantuan logistik lapangan.
Dalam bidang perencanaan dan kebijakan, Perencana Madya, Muda, dan Pertama bertugas menyusun dokumen rencana kerja. Selain itu, Penelaah Teknis Kebijakan menganalisis dan menelaah aspek teknis implementasi kebijakan pelayanan publik.
Pada bidang keuangan dan anggaran, Analis Anggaran mengelola perencanaan anggaran, verifikasi keuangan, penyerapan dana, dan laporan keuangan. Sementara itu, dalam bidang SDM dan kepegawaian, Analis SDM Aparatur Madya dan Ahli Pertama mengelola administrasi ASN, SKP atau kinerja pegawai, analisis beban kerja, dan pengembangan SDM.
Berdasarkan statistik database pegawai, komposisi pegawai berdasarkan jenis kelamin terdiri atas 51% laki-laki dan 49% perempuan. Berdasarkan kelompok usia, pegawai terdiri atas generasi Boomer (1946โ1964) sebesar 2,08% atau 2 orang, Generasi X (1965โ1980) sebesar 16,67% atau 16 orang, Milenial atau Generasi Y (1981โ1996) sebesar 60,42% atau 58 orang, serta Generasi Z (1997โ2012) sebesar 20,83% atau 20 orang.
Sementara itu, berdasarkan klasifikasi jabatan, terdapat 17 Jabatan Pelaksana, 72 Jabatan Fungsional, 6 JPT Pratama, dan 1 JPT Madya.
Dengan struktur organisasi, tugas dan fungsi, serta dukungan sumber daya yang dimiliki, Deputi Pelayanan Publik menjalankan perannya dalam perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan publik, serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang terstandar, konsisten, transparan, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
