Informasi Umum dan Layanan

Standar Pelayanan Kementerian PANRB

Permenpan No. 16 Tahun 2013:

Pasal 1
Penetapan Standar Pelayanan pada Unit Organisasi Kerja pelayanan di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang bersifat perumusan kebijakan, regulasi, pengendalian dan pengawasan, termasuk kategori pelayanan tidak langsung, yang meliputi:

  1. Layanan Data dan Informasi, sebagaimana Lampiran I;
  2. Layanan Konsultasi, sebagaimana Lampiran II;
  3. Layanan Audiensi, sebagaimana Lampiran III;
  4. Layanan Penyediaan Narasumber, sebagaimana pada Lampiran IV
  5. Layanan Advokasi dan Rekomendasi Pelaksanaan Kebijakan Reformasi Birokrasi sebagaimana pada Lampiran V;
  6. Penataan Kelembagaan, sebagaimana pada Lampiran VI;
  7. Pengadaan Formasi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana pada Lampiran VII;
  8. Layanan Pengaduan Pelayanan Publik, sebagaimana pada Lampiran VIII;
  9. Layanan Informasi Publik sebagaimana pada Lampiran IX;
  10. Layanan Peminjaman Buku Perpustakaan, sebagaimana pada Lampiran X;

Pasal 2
Penerapan Standar Pelayanan sebagaimana diatur dalam Pasal 1, menjadi tanggung jawab:

  1. Pimpinan Unit Kerja Eselon I (Deputi Bidang Program dan Reformasi Birokrasi, Deputi Bidang Kelembagaan, Deputi Bidang Sumber Daya Aparatur, Deputi Bidang Tata Laksana, Deputi Bidang Pengawasan dan Akuntabilitas dan Deputi Bidang Pelayanan Publik, untuk: 1) Layanan Data dan Informasi;
    2) Layanan Konsultasi;
    3) Layanan Audiensi;
    4) Layanan Penyediaan Narasumber.
  2. Deputi Bidang Program dan Reformasi Birokrasi, untuk Layanan Advokasi dan Rekomendasi Pelaksanaan Kebijakan Reformasi Birokrasi.
  3. Deputi Bidang Kelembagaan, untuk Penataan Kelembagaan.
  4. Deputi Bidang Sumber Daya Aparatur Layanan Pengadaan Formasi Pegawai Negeri, untuk Pengadaan Formasi Pegawai Negeri Sipil.
  5. Pimpinan Unit Kerja Eselon I, dan Kepala Biro Hukum dan Humas, untuk Layanan Pengaduan Pelayanan Publik, serta Layanan Informasi Publik.
  6. Kepala Biro Hukum dan Humas, untuk Layanan Peminjaman Buku Perpustakaan.

Pasal 3
Standar Pelayanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini, digunakan sebagai pedoman dalam penilaian ukuran kualitas dan kinerja pelayanan bagi penyelenggara, pelaksana, masyarakat maupun aparat pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Perubahan dalam Permenpan No. 24 Tahun 2016:

Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Penetapan Standar Pelayanan pada Unit Organisasi Kerja pelayanan di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi merupakan implementasi dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang bersifat perumusan kebijakan, regulasi, pengendalian dan pengawasan, termasuk kategori pelayanan tidak langsung, yang meliputi layanan:

  1. Data dan Informasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
  2. Konsultasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
  3. Audiensi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;
  4. Penyediaan Narasumber, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV;
  5. Advokasi dan Rekomendasi Pelaksanaan Kebijakan Reformasi Birokrasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V;
  6. Penataan Kelembagaan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI;
  7. Pengadaan Formasi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII;
  8. Pengaduan Pelayanan Publik, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII;
  9. Informasi Publik, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX;
  10. Peminjaman Buku Perpustakaan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran X;
  11. Penetapan Tunjangan Kinerja Instansi Pemerintah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI;
  12. Penetapan Kelas Jabatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII; dan
  13. Penetapan Jabatan Fungsional sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII.

Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

  1. Pimpinan Unit Kerja Eselon I (Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan; Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana; Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur; dan Deputi Bidang Pelayanan Publik) untuk layanan:1) Data dan Informasi; 2) Konsultasi; 3) Audiensi; dan 4) Penyediaan Narasumber.
  2. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, untuk layanan: 1) Advokasi dan Rekomendasi Pelaksanaan Kebijakan Reformasi Birokrasi; dan 2) Penetapan Tunjangan Kinerja Instansi Pemerintah.
  3. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, untuk layanan Penataan Kelembagaan.
  4. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur untuk layanan: 1) Pengadaan Formasi Pegawai Negeri Sipil; 2) Penetapan Kelas Jabatan; dan 3) Penetapan Jabatan Fungsional.
  5. Pimpinan Unit Kerja Eselon I, dan Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, untuk layanan: 1) Pengaduan Pelayanan Publik; dan 2) Layanan Informasi Publik.
  6. Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, untuk layanan Peminjaman Buku Perpustakaan.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

ATTACHMENT :

Scroll to Top
Skip to content