Tugas dan Fungsi Utama
- Arsitektur SPBE Nasional: Menyusun dan memantau Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) terpadu di seluruh instansi pusat dan daerah.
- Perumusan Kebijakan Digital: Memformulasikan standar kebijakan tata kelola digital, interoperabilitas data, serta keterpaduan layanan publik berbasis elektronik.
- Penyederhanaan Proses Bisnis: Memastikan transformasi digital berjalan beriringan dengan penyederhanaan struktur kelembagaan dan tata kerja birokrasi agar lebih lincah (agile).
- Pemantauan & Evaluasi (Tauval SPBE): Melakukan evaluasi rutin indeks ketersediaan dan kesiapan layanan digital di kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
