FAQ

Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

  1. Masyarakat menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan ke alamat :
    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik/ Deputi Bidang …(sesuai kebutuhan informasi), Jl. Jend. Sudirman Kav. 69 – Jakarta Selatan 12190; atau,
  2. Hadir langsung di Kantor Kementerian PANRB (sesuai alamat diatas), dengan menunjukkan identitas pribadi dan mengisi buku tamu.

*Ket: Informasi/ data yang diminta dalam kewenangan Kementerian PANRB

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Menteri PANRB/ Sesmen PANRB, atau
  2. Pengguna layanan (Pemohon) menyampaikan surat resmi ditujukan langsung kepada Deputi Bidang … (sesuai bidang informasi yang diperlukan)
  3. Menteri PANRB/ Sesmen PANRB mendisposisikan surat permohonan kepada Deputi Bidang yang bersangkutan
  4. Deputi Bidang yang bersangkutan mendisposisikan/ menugaskan pejabat/pegawai yang berkompeten untuk memberikan informasi pelayanan publik
  5. Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan informasi kepada pengguna layanan (pemohon)
  6. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian PANRB dengan menunjukkan identitas pribadi, untuk mendapatkan informasi.
  • Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  • Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
  • Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi public dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos;
  • Mengakses pada web layanan PPID Kementerian PANRB melalui menu Standar Layanan dan sub-menu Hak Memperoleh Informasi;
  • Mengunduh Formulir Pernyataan Keberatan;
  • Melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.

Tidak dipungut biaya / gratis

  • Hari Senin s/d Kamis, Jam 08.00 – 16.00 WIB
  • Hari Jumat, Jam 08:00 – 16:30 WIB

Membuat surat permohonan konsultasi yang berisi:

  1. Maksud dan Tujuan Konsultasi;
  2. Identitas tamu/instansi;
  3. Jumlah peserta;
  4. Jadwal kunjungan;
  5. Lampiran surat berisi poin pertanyaan; dan, 
  6. Mencantumkan nomor kontak/PIC yang dapat
    dihubungi.

Surat ditujukan kepada Deputi Bidang terkait sesuai topik pembahasan dan dikirim 7 hari kerja sebelum jadwal kunjungan melalui email
persuratan@menpan.go.id

Bersurat resmi dari institusi pendidikan yang memuat: 

  1. Maksud dan Tujuan Penelitian;
  2. Data diri;
  3. Nomor Identitas Mahasiswa

Surat ditujukan kepada Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Hukum Kementerian PANRB dan dikirimkan melalui e-mail persuratan@menpan.go.id

Akses portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian PANRB melalui jdih.menpan.go.id

Melalui aplikasi Layanan Pengaduan dan Aspirasi Rakyat Online (LAPOR!) dengan
cara:

  1. Akses website lapor.go.id;
  2. SMS ke 1708,
  3. X @lapor1708; dan,
  4. Aplikasi Android

SIPPN merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat.

Telepon : (021) 7398381 – 89 
Email : tu.yanlik@menpan.go.id

Inovasi Pelayanan Publik adalah terobosan jenis pelayanan publik baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan kata lain, inovasi pelayanan publik sendiri tidak mengharuskan suatu penemuan baru, melainkan pula mencakup satu pendekatan baru bersifat kontekstual baik berupa inovasi pelayanan publik hasil dari perluasan maupun peningkatan kualitas pada inovasi pelayanan publik yang ada. (Peraturan Menteri PANRB Nomor 30 Tahun 2014)

Akses aplikasi berbasis web Sistem Informasi Inovasi Pelayanan Publik (SINOVIK) melalui sinovik.menpan.go.id

Email: info.sinovik@menpan.go.id  
Chat WhatsApp: 0813 4642 2022

Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Pusat/Daerah dapat diperoleh dengan cara bersurat resmi yang ditujukan kepada Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Jl. Jenderal Sudirman Kav. 69, Jakarta 12190. Perihal Permohonan Data Nilai Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Pusat/Daerah yang dipilih. Harap dicantumkan juga maksud tujuan permohonan data dan informasi mengenai data diri

Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri (self assessement) oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dilaksanakan dengan tujuan: memudahkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam menyediakan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi dan upaya-upaya perbaikan yang perlu dilakukan oleh kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang bersangkutan; menyediakan data/informasi bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam rangka menyusun profil nasional pelaksanaan reformasi birokrasi

Akses ke portal pmprb.menpan.go.id, untuk konsultasi bisa melalui WA PMPRB 0821 1311 6900

Silahkan menghubungi admin inspektorat atau APIP yang ada di masing-masing instansi. Contoh apabila anda pegawai Kementerian Agama maka yang dihubungi adalah Inspektorat Kementerian Agama/APIP

e-SAKIP REVIU adalah sistem aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai upaya peningkatan kualitas pelaksanaan akuntabilitas kinerja di lingkungan instansi pemerintah untuk meningkatkan efektivitas
dan efisiensi penggunaan anggaran. 
Sistem ini bertujuan sebagai sarana pembinaan interaktif pelaksanaan Akuntabilitas kerja instansi
pemerintah dan sarana penyampaian laporan kinerja secara online. 
Akses e-SAKIP REVIU melalui esr.menpan.go.id

SPBE merupakan singkatan dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Hal ini seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. SPBE ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik

Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel; Mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya; dan Mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu.

Si PANday adalah sebuah layanan chatbot obrolan robot/tokoh virtual dengan kecerdasan buatan atau artificial inteligence (AI) yang menirukan percakapan manusia melalui pesan suara, obrolan teks atau keduanya. Masyarakat dapat bertanya langsung mengenai informasi kebijakan Kementerian PANRB melalui Chatbot Si PANday yang dapat diakses melalui informasi dibawah ini:

Scroll to Top
Skip to content