Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan ke alamat : Jl. Jend. Sudirman Kav. 69 – Jakarta Selatan, atau hadir langsung di Kantor Kementerian PAN dan RB (sesuai alamat diatas), menunjukkan identitas pribadi dan mengisi buku tamu; Layanan ini tidak dipungut biaya / gratis
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kepala Biro Hukum dan Humas/ Deputi Bidang ...(sesuai kebutuhan informasi),
(Informasi/ data yang diminta dalam kewenangan Kementerian PANRB)