Kementerian PANRB Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

20191121 Kementerian PANRB Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dengan kualifikasi Badan Publik Menuju Informatif. Penghargaan diserahkan Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana tersebut diterima Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kementerian PANRB Jufri Rahman dan disaksikan oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Istana Wakil Presiden Republik Indonesia, Jakarta, Kamis (21/11).

Penghargaan tersebut membuktikan bahwa Kementerian PANRB berhasil menjalankan amanat UU No. 14/2008 tentang KIP.  Selain Kementerian PANRB, terdapat 33 kementerian lainnya yang memperoleh penilaian evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.

Rincian kualifikasi pada kategori kementerian yakni 9 kementerian (termasuk Kementerian PANRB) masuk dalam kualifikasi menuju informatif, 11 kementerian masuk dalam kualifikasi informatif, 8 kementerian masuk dalam kualifikasi cukup informatif, 2 kementerian dalam kualifikasi kurang informatif, dan 4 kementerian tidak informatif. Berdasarkan laporan kegiatan monev KIP, terdapat 355 Badan Publik di seluruh Indonesia mengikuti kegiatan monev KIP 2019.

Dalam sambutannya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin berharap dengan adanya penghargaan tersebut pemerintah menyadari arti penting informasi bagi masyarakat. Dijelaskan, bahwa salah satu misi pemerintah dalam lima tahun kedepan adalah mewujudkan pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya. “Dalam kaitannya dengan badan publik, terpercaya itu mustahil tanpa adanya keterbukaan informasi,” jelasnya.\

Lanjutnya dikatakan, kedepan badan publik tidak hanya terbatas pada akses informasi, namun pada konten informasi juga harus ada peningkatan kualitas. Oleh karena itu, Ma’ruf meminta kepada pimpinan badan publik untuk dapat meningkatkan kualitas konten informasi yang disampaikan sebab masyarakat berhak menerima informasi yang akurat dan benar.

Badan publik harus mampu menjadi rujukan dan pegangan masyarakat dalam mendapatkan informasi, sekaligus menjadi ujung tombak penangkal hoaks dan misinformasi yang dapat meresahkan masyarakat. Hal ini perlu didukung komitmen pimpinan dan konsistensi untuk terus melakukan upaya baru yang mendorong keterbukaan informasi publik.

“Inkonsistensi akan menurunkan kepercayaan publik yang telah terbangun, hal itu juga sebagai upaya meningkatkan kepatuhan dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.

Wapres Ma’ruf menyampaikan bahwa besarnya perkembangan teknologi informasi saat ini telah mengubah pola interaksi dan komunikasi, termasuk cara masyarakat mengakses dan menggunakan informasi. Masyarakat tidak lagi pasif sebagai penerima informasi melainkan juga aktif menjadi penyebar informasi. Hal tersebut menjadi peluang baru bagi badan publik dengan mengedepankan pola komunikasi dua arah yang terbuka, sehingga badan publik dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kementerian PANRB Jufri Rahman mengatakan perlu kerja keras dan sinergi semua pihak agar di tahun-tahun mendatang Kementerian PANRB masuk dalam kualifikasi informatif. Perlu diketahui, Kementerian PANRB telah mendapatkan kualifikasi menuju informatif selama dua tahun terakhir.

“Membutuhkan kerja sama semua stakeholder yang terlibat baik internal ataupun eksternal terutama di jajaran media elektronik, cetak, dan online,” katanya.

Sebagai leading sektor reformasi birokrasi, ketersediaan informasi dari Kementerian PANRB terkait bidang reformasi birokrasi menjadi sebuah keniscayaan. Informasi terkait SDM Aparatur hingga pelayanan publik sudah seharusnya disediakan untuk media maupun masyarakat. Untuk itu, pihaknya akan selalu mengupayakan dan mendorong keterbukaan informasi, mengingat Kementerian PANRB menjadi rujukan masyarakat memperoleh informasi terkait ASN dan reformasi birokrasi.  (byu/HUMAS MENPANRB)

Scroll to Top
Skip to content