Adaptasi Keterbukaan Informasi di Era Digital
JAKARTA – Setiap badan publik memiliki kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat luas. Kewajiban tersebut tertera dalam UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk menjamin bahwa masyarakat mendapatkan haknya untuk menerima informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Berada di masa pandemi, membuat cara bekerja, berkomunikasi, dan …