Pelayanan Informasi PPID Kementerian PANRB

 

 

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dalam menjalankan tugas tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tidak memiliki kantor cabang/ wilayah, sehingga layanan informasi publik dilakukan secara terpusat oleh Sekretariat PPID Utama. Demikian halnya terkait pengelolaan website PPID, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga tidak memiliki website yang pengelolaannya dilakukan terpisah.

Surat Keterangan/Pernyataan Atasan PPID: Unduh

Scroll to Top