PPID Pelaksana adalah perpanjangan tangan PPID Utama di setiap unit organisasi, agar proses pelayanan informasi publik berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai standar. Dalam Hal ini PPID Kementerian PANRB yang berkedudukan di Sekretariat Kementerian, khususnya pada Biro Komunikasi dan Informasi Publik menjalankan peran PPID Utama dan dikarenakan tidak memiliki kantor cabang/ wilayah.
Berikut keterangan PPID Kementerian PANRB tidak memiliki PPID Pelaksana/ kantor cabang/ wilayah: Unduh