Sambangi Jakarta, Mahasiswa Asal Papua Tengah Pelajari Berbagai Kebijakan PANRB

JAKARTA – Sebanyak 70 mahasiswa dari Program Studi Ilmu Pemerintah Universitas Satya Wiyata Mandala melakukan praktik kunjungan lapangan dan studi banding ke Jakarta. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pun menjadi salah satu tujuan guna memelajari dan memahami berbagai kebijakan terkait pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Kementerian PANRB pun menyambut hangat kunjungan mahasiswa asal Nabire, Papua Tengah tersebut. Analis Kebijakan Utama Kementerian PANRB Muhammad Imanuddin mengatakan bahwa ini kali kedua Kementerian PANRB menerima kunjungan civitas academica Universitas Satya Wiyata Mandala.

“Ini merupakan kedua kalinya kami menerima kunjungan mahasiswa dari Universitas Satya Wiyata Mandala setelah sebelumnya pada 2017. Kami sangat senang melihat semangat dan antusias para mahasiswa untuk berdiskusi terkait kebijakan reformasi birokrasi, kelembagaan dan tata laksana, SDM aparatur, serta pelayanan publik,” ujar Imanuddin beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Imanuddin menjelaskan materi terkait pelayanan publik. Disampaikan, pelayanan publik terus menjadi fokus utama pemerintah khususnya dalam memenuhi kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat.

“Sesuai arahan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, pelayanan publik haruslah mudah, murah, dan cepat. Hal ini dapat dicapai jika seluruh instansi pemerintah melakukan reformasi birokrasi yang berdampak, sehingga terjadi peningkatan kualitas pelayanan publik yang merata di seluruh Indonesia, dari Jakarta hingga Papua,” lanjutnya.

Dalam menuju kualitas pelayanan publik yang prima dibutuhkan berbagai indikator yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pelayanan publik. Beberapa diantaranya adalah pemenuhan aturan penyelenggaraan pelayanan publik, pemenuhan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas SDM aparatur, serta pemanfaatan teknologi informasi dan inovasi.

Untuk menghasilkan pelayanan publik yang baik, instansi pemerintah juga perlu melakukan reformasi birokrasi. Jika pelayanan publik merupakan dampak dari kebijakan di hilir, maka instansi pemerintah juga memerlukan percepatan pada kebijakan di hulu, yang dilaksanakan dengan reformasi birokrasi.

Diantaranya dilakukan melalui pengawasan dan penilaian terkait dengan Reformasi Birokrasi (RB) dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) untuk percepatan pencapaian prioritas kerja Presiden dan pembangunan nasional. Dijelaskan, saat ini Indeks RB dan Nilai SAKIP di Papua tahun 2023 masih terbatas pada pada Provinsi Papua dan Papua Barat. Hal ini dikarenakan Provinsi Papua Selatan, Papua Barat Daya, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan merupakan provinsi baru sehingga nilai capaian indeks RB dan nilai SAKIP belum dapat dievaluasi.
“Kementerian PANRB terus mendorong pertanggungjawaban dan peningkatan capaian kinerja instansi pemerinatah yang tepat sasaran dan berorientasi hasil melalui peningkatan kualitas perencanaan kinerja atas output yang berdasar pada PermenPANRB No. 88/2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah,” ungkap Analis Kebijakan Madya Kementerian PANRB Nadjamuddin saat menjelaskan kebijakan terkait reformasi birokrasi.

Setelah mendapatkan pemaparan terkait reformasi birokrasi dan pelayanan publik, kini giliran kebijakan mengenai SDM aparatur yang dipelajari. Disampaikan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas kesempatan menjadi untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2023. Dijelaskan pula bahwa saat ini persebaran ASN didominasi di pemerintah daerah dengan 78 persen atau setara tiga juta lebih ASN dan sisanya sekitar 900 ribu ASN atau sebanyak 22 merupakan ASN di pemerintah pusat.

Upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang didukung dengan pelaksanaan reformasi birokrasi oleh SDM aparatur yang profesional dan berkelas dunia kini didukung pula dengan kebijakan transformasi digital. Hal ini dilakukan untuk terus berkesinambungan dengan percepatan teknologi serta untuk mendorong percepatan kinerja pemerintah. Melalui penyelenggaran Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), hal ini merupakan upaya pemerintah dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada masyarakat.

Selain itu, pemerintah saat ini juga tengah mematangkan kebijakan terkait government technology (GovTech) yang akan menjadi pusat transformasi digital pemerintahan, baik dalam pemerintah bekerja hingga ke berbagai layanan bagi masyarakat. Transformasi digital ini diharapkan dalam memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan publik dan menciptakan pemerintah yang bersih dan efektif. (ndy/ald/HUMAS MENPANRB)

 

Scroll to Top
Skip to content