JAKARTA – Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto menekankan pentingnya keterbukaan informasi pada pelaksanaan reformasi birokrasi. Purwadi menuturkan, adanya keterbukaan informasi publik terkait kinerja birokrasi membuat publik bisa secara langsung memantau apa yang sedang dikerjakan pemerintah.
“Empat unit kerja di Kementerian PANRB, memiliki peran yang signifikan dalam merancang dan melaksanakan kebijakan terkait reformasi birokrasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Ini termasuk penguatan kualitas pelayanan, pengurangan birokrasi yang berbelit, manajemen ASN, penataan kelembagaan, dan penerapan prinsip-prinsip good governance,” ujarnya saat menerima Visitasi Tim Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (28/11).
Purwadi menjelaskan inovasi keterbukaan informasi publik di Kementerian PANRB mengalami kemajuan pesat, dengan percepatan dalam penyampaian yang memanfaatkan berbagai platform digital terbaru untuk menjangkau audiens yang lebih luas, terutama kalangan milenial. Selain itu, berbagai kolaborasi dilakukan untuk memperkuat kualitas informasi yang disampaikan.
“Keterbukaan informasi publik juga dapat dilakukan dengan digitalisasi, khususnya dalam pemberian layanan kepada masyarakat. Informasi terkait birokrasi dapat lebih mudah diakses dengan berjalannya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” ungkapnya.
Mantan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri ini juga meyakini tren keterbukaan informasi ke depan akan semakin baik dengan adanya penerapan SPBE. “Dengan SPBE yang terus dikebut penerapannya oleh Kementerian PANRB, saya yakin keterbukaan informasi akan semakin baik di seluruh level pemerintahan,” katanya.
Pada kesempatan itu, Plt. Sekretaris Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menjelaskan strategi keterbukaan informasi publik dilakukan secara konsisten sejalan dengan Renstra Kementerian PANRB 2020-2024 dan Renstra Sekretariat Kementerian PANRB. Melalui berbagai inisiatif strategis yang konsisten, baik program maupun kegiatan, dalam mencapai tujuan strategis yaitu layanan informasi publik yang terintegrasi dan transparan.
Kementerian PANRB juga menghadirkan program ‘Bisa Tanya’ sebagai salah satu media keterbukaan informasi publik. ‘Bisa Tanya’ merupakan wadah bagi stakeholders Kementerian PANRB untuk meningkatkan pemahaman mengenai kebijakan PANRB. Program ini dilengkapi dengan sesi tanya jawab interaktif sebagai wujud optimalisasi pelayanan informasi kepada publik.
“Sejak adanya Bisa Tanya Kebijakan PANRB, jumlah kunjungan tamu yang hadir secara langsung di Kementerian PANRB berkurang 17 kali lipat. Hal ini tentunya berpotensi dalam penghematan anggaran K/L/Pemda Provinsi/Kab/Kota perjalanan dinas ke Kementerian PANRB sehingga dapat dialihkan pada kegiatan lainnya yang langsung berdampak pelayanan masyarakat misalnya penanggulangan kemiskinan dan penanganan stunting,” tutur Erwan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Arya Sandhiyuda mengapresiasi Kementerian PANRB yang terus melahirkan inovasi guna memberikan akses keterbukaan informasi yang lebih baik pada publik. Menurutnya, langkah dan upaya Kementerian PANRB dalam bidang keterbukaan informasi dapat dijadikan panutan bagi instansi pemerintah dan badan publik lainnya.
“Kami selalu menekankan, KIP ini bukanlah sebuah kontestasi tapi kami ingin kementerian/lembaga yang berpredikat informatif bisa menjadi role model bagi yang lainnya. Dengan begitu pemenuhan keterbukaan informasi publik oleh seluruh penyelenggara negara dan badan publik dapat lebih optimal,” ungkapnya.
Senada dengan Arya, Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KIP Rospita Vici Paulyn, menyampaikan bahwa Kementerian PANRB telah secara konsisten mendorong keterbukaan informasi publik internal baik secara kebijakan KIP, sarana, dan prasarana termasuk melalui layanan informasi baik langsung maupun online yang dilakukan secara reguler. Menurutnya Kementerian PANRB diharapkan dapat menularkan langkah strategis yang dilakukan kepada berbagai instansi lainnya dan stakeholder yang ada. (rum/HUMAS MENPANRB)