Profil Kedeputian

Transformasi Digital Pemerintah

Kedeputian Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana

Di era digital, pelayanan publik dituntut untuk semakin cepat, transparan, dan terintegrasi. Kementerian PANRB, melalui Kedeputian Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, hadir sebagai motor penggerak dalam merumuskan kebijakan serta mengoordinasikan implementasi Transformasi Digital Pemerintah secara nasional.

Kedeputian ini tidak hanya menyusun arah kebijakan, tetapi juga memastikan digitalisasi layanan pemerintahan berjalan selaras dengan penyederhanaan birokrasiย  sehingga instansi pusat dan daerah dapat bertransformasi menjadi organisasi yang lebih lincah, adaptif, dan berorientasi pada hasil.

Mewujudkan pemerintahan yang terkoneksi, efisien, dan berbasis elektronik melalui tata kelola SPBE yang terpadu di seluruh Indonesia.

Di lingkungan Kementerian PANRB, kebijakan serta tata kelola Transformasi Digital Pemerintah berada di bawah perumusan dan koordinasi Kedeputian Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana. Kedeputian ini bertanggung jawab atas perumusan kebijakan, koordinasi, dan pemantauan implementasi digitalisasi layanan publik serta pemerintahan secara nasional.

Tugas Utama
Arsitektur SPBE Nasional: Menyusun dan memantau Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) terpadu di seluruh instansi pusat dan daerah.

Perumusan Kebijakan Digital: Memformulasikan standar kebijakan tata kelola digital, interoperabilitas data, serta keterpaduan layanan publik berbasis elektronik.

Penyederhanaan Proses Bisnis: Memastikan transformasi digital berjalan beriringan dengan penyederhanaan struktur kelembagaan dan tata kerja birokrasi agar lebih lincah (agile).

Pemantauan & Evaluasi (Tauval SPBE): Melakukan evaluasi rutin indeks ketersediaan dan kesiapan layanan digital di kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

Scroll to Top