Ketua KIP Donny Yoesgiantoro saat memberikan sambutan pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 di Serpong, Rabu (15/12).

Kementerian PANRB Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif

Ketua KIP Donny Yoesgiantoro saat memberikan sambutan pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 di Serpong, Rabu (15/12).
Ketua KIP Donny Yoesgiantoro saat memberikan sambutan pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 di Serpong, Rabu (15/12).

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) kembali mendapatkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022 dengan predikat Badan Publik Informatif. Capaian ini berhasil dipertahankan sejak tahun 2020.

Penghargaan dari Komisi Informasi Pusat (KIP) tersebut diberikan oleh Wakil Ketua KIP Arya Sandhiyudha kepada Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce, Rabu (15/12). Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada badan publik tahun 2022, Kementerian PANRB mendapatkan nilai 98,18.

Nilai tersebut menunjukkan peningkatan atas keterbukaan informasi yang dilakukan oleh Kementerian PANRB. Prestasi ini menunjukkan bahwa Kementerian PANRB telah memiliki keterbukaan atas akses informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Kementerian PANRB menjadi salah satu badan publik yang berhasil melaksanakan amanat dari UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam sambutannya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan apresiasi kepada badan publik yang telah memperoleh kualifikasi sebagai badan publik informatif. Ia mengatakan Indonesia harus memajukan demokrasi yang inklusif, adil, dan akuntabel dengan mengutamakan kepentingan seluruh warga negara, memperkuat keragaman budaya serta mendorong akses informasi untuk mendukung keterbukaan informasi publik yang merupakan salah satu ciri dan sistem pemerintahan yang demokratis.

Menurutnya, akses informasi merupakan bagian penting dalam partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah. “Adanya partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan publik akan dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, karena publik turut serta dalam proses pembuatan rancangan kebijakan dan mengawasi kebijakan tersebut,” ucapnya.

Ketetapan yang diberikan KIP kepada Kementerian PANRB diperoleh melalui serangkaian proses penelitian panjang sekaligus monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2022. Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa di tahun ini Kementerian PANRB dapat mempertahankan predikat informatif. “Kami berharap dapat terus melakukan upaya penguatan dan penyebaran informasi publik sebagaimana amanat UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

Lanjutnya dikatakan, dengan adanya pencapaian ini memacu Kementerian PANRB untuk terus berkolaborasi dengan seluruh stakeholder dan melakukan berbagai langkah strategis lainnya. “Kami terus melakukan upaya perbaikan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait Kementerian PANRB,” tuturnya.

Dalam era digitalisasi, pemanfaatan teknologi informasi terus dilakukan. “Inovasi akan terus kami kembangkan lebih banyak dengan penggunaan teknologi informasi untuk kemudahan memberikan informasi kepada masyarakat,” pungkasnya.(HUMAS MENPANRB)

Scroll to Top
Skip to content