Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mengadakan kegiatan rapat evaluasi terhadap kutsertaan Kementerian PANRB dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, dalam kegiatan dilakukan penyampaian informasi mengenai capaian Kementerian PANRB dalam rangka implementasi pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Rabu (12/3) secara daring.
PPID yang pengelolaannya berada di Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB mengundang unit kerja di Lingkungan Kementerian PANRB untuk sosialisasi mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik dan diskusi mengenai informasi data yang dibutuhkan dalam rangka pembaruan informasi di website PPID dan web utama Kementerian PANRB. Adapun penjelasan mengenai pengujian atas informasi yang dikeculikan yang berlandaskan pada pasal 17 UU KIP tentang Uji Konsekuensi, setiap unit kerja dapat menyampaikan produk informasi atau kebijakan untuk dilakukan uji konsekuensi bersama PPID dan tim hukum dalam rangka pemenuhan hak publik atas informasi
Selain penjelasan mengenai pengelolaan keterbukaan informasi publik melalui website PPID dan uji konsekuensi, juga disampaikan perolehan atas monev KIP tahun 2024 serta aspek-aspek yang diujikan dalam kegiatan monev, sehingga seluruh unit kerja memperoleh gambaran jelas mengapa diperlukan implementasi keterbukaan informasi publik di Lingkungan Kementerian PANRB, selain untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, yang terpenting adalah untuk peningkatan public trust terhadap Badan Publik dalam hal ini adalah Kemennterian PANRB.
ย