JAKARTA – Pengklasifikasian informasi publik perlu dilakukan oleh badan publik. Masyarakat dapat mengetahui dengan jelas informasi apa saja yang dapat diterima ataupun dirahasiakan oleh negara.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan melakukan klasifikasi informasi publik bersama unit kerja melalui uji konsekuensi karena ada beberapa data yang baru. Pemetaan dan pengklasifikasian ini untuk mendorong keterbukaan informasi publik, sehingga masyarakat mendapatkan haknya dalam memperoleh informasi.
“Apabila terdapat informasi yang bukan untuk konsumsi masyarakat, maka unit kerja dapat membahas dan mendiskusikannya secara teknis dengan PPID yang berada di Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik, serta unsur unit kerja terkait untuk bisa menentukan dan menetapkan informasi yang tidak dapat untuk dipublikasikan/informasi yang dikecualikan,” ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik selaku PPID Kementerian PANRB Mohammad Averrouce pada acara Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Uji Konsekuensi Terhadap Informasi yang Dikecualikan, secara daring, Selasa (08/02).
Ia menjelaskan bahwa badan publik wajib membuka akses bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi. Namun ada beberapa informasi yang dikecualikan karena bersifat rahasia.
Sesuai dengan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat beberapa ketentuan informasi itu boleh dibuka untuk publik atau tidak. Badan publik dapat menutup akses informasi jika informasi publik yang bila dibuka dan diberikan akan menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional, dan merugikan kepentingan hubungan luar negeri.
Selain itu, informasi yang tergolong dikecualikan bila dibuka ke publik dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi ataupun wasiat seseorang, mengungkap rahasia pribadi, memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU. Oleh karenanya informasi yang tidak boleh dibuka pada prinsipnya untuk melindungi kepentingan publik, bersifat ketat, dan terbatas.
Dengan sosialisasi ini, Averrouce berharap agar peserta bisa mendapatkan wawasan dan pengetahuan lebih tentang pengelolaan dan pengamanan informasi yang dianggap tidak dapat dipublikasikan. Untuk selanjutnya dapat dilakukan uji konsekuensi bersama Tim PPID. (HUMAS MENPANRB)