Foto: ndy/HUMAS MENPANRB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengadakan uji konsekuensi terhadap kebijakan Kementerian PANRB, di Jakarta, Jumat (01/04). Uji konsekuensi dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi mengenai kebijakan yang dimiliki oleh Kementerian PANRB yang tersampaikan ke publik tidak terbentur dengan informasi yang dikecualikan.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik (DAKIP) Mohammad Averrouce selaku penguji ini mengundang perwakilan unit kerja dari Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Deputi bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas dan Pengawasan, serta Biro Umum dan Keuangan Kementerian PANRB untuk melakukan uji konsekuensi. Turut hadir sebagai penguji Tenaga Ahli Komisi Informasi Publik Ani Londa dan tim serta Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian PANRB dan Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum (SDMOH).