
Dalam rangka pemenuhan terhadap pengisian Dokumen Daftar Informasi Publik ataupun Uji Konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan dari Unit Kerja PIC pelayanan informasi dengan PPID, terdapat berkas dokumen pendukung demi optimalnya Pelayanan Informasi dan Pengaduan di Lingkungan Kementerian PANRB, nama PIC petugas atau pejabat penghubung diatur dalam Surat Keputusan sebagai berikut:
Dokumen koordinasi antara PPID dengan unit kerja di Kementerian PANRB:
