Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengadakan uji konsekuensi terhadap kebijakan Kementerian PANRB, di Jakarta, selama tiga hari dari Rabu (29/05) hingga Jumat (31/05). Uji konsekuensi dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi mengenai kebijakan yang dimiliki oleh Kementerian PANRB yang tersampaikan ke publik tidak terbentur dengan informasi yang dikecualikan.
Kegiatan yang pimpin oleh Pranata Komputer Madya Sri Kresno Satrio Wibowo bersama Tim PPID selaku penguji ini mengundang perwakilan unit kerja dari Deputi Bidang Pelayanan Publik, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas dan Pengawasan, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Hukum (SDMOH), serta Inspektorat untuk melakukan uji konsekuensi. Turut hadir sebagai penguji yakni Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum (SDMOH) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian PANRB.