Kementerian PANRB Kembali Raih Predikat Badan Publik Informatif

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) kembali mendapatkan klasifikasi Badan Publik Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021. Penghargaan dari Komisi Informasi Pusat (KIP) tersebut diberikan secara virtual oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan diterima oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Selasa (26/10).

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada badan publik tahun 2021, Kementerian PANRB mendapatkan nilai 95,88. Nilai tersebut menunjukkan peningkatan atas keterbukaan informasi yang dilakukan oleh Kementerian PANRB. Pada tahun 2020, nilai yang diperoleh adalah sebesar 93,59 dan pada tahun 2019 mendapatkan nilai 80,26.

Prestasi tersebut menunjukkan bahwa Kementerian PANRB menjadi salah satu badan publik yang berhasil melaksanakan amanat dari UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Adapun nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) secara nasional tahun 2021 diperoleh sebesar 71,37.

Apresiasi juga disampaikan oleh Wapres Ma’ruf Amin dalam sambutannya kepada badan publik yang telah memperoleh kualifikasi sebagai badan publik yang informatif. Diharapkan, hasil penilaian tersebut dapat dijadikan sebagai sarana introspeksi semua badan publik untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya walaupun di tengah pandemi Covid-19.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat memberi sambutan dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik di Badan Publik Pemerintah Tahun 2021 secara virtual, Selasa (26/10).

Wapres menegaskan bahwa Indonesia menjamin hak warga negaranya untuk mendapatkan informasi sesuai amanat dalam Pasal 28F UUD 1945 dan UU Keterbukaan Informasi Publik. “Semua badan publik harus terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi yang bertujuan untuk membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam mengukuhkan semangat bernegara dan berkebangsaan yang demokratis,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, meskipun di tengah kondisi pandemi, keterbukaan informasi publik terus mengalami perbaikan. Berdasar laporan KIP hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, tingkat partisipasi badan publik di tahun 2020 sebanyak 93,1 persen naik cukup signifikan dibanding tahun 2019 yang hanya 74,37 persen.

Kenaikan tingkat partisipasi juga diikuti dengan badan publik yang masuk kualitas informatif yaitu sebanyak 60 badan publik. Hal ini menunjukkan bahwa target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 2020 sebanyak 35 badan publik yang masuk kualifikasi informatif telah terlampaui. Wapres berharap, dengan adanya keterbukaan informasi publik, partisipasi masyarakat makin meningkat dalam proses kebijakan publik.

“Disinilah mekanisme check and balance terbangun dengan partisipasi masyarakat sebagai bagian dari pengawasan publik guna terciptanya kebijakan yang kredibel dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat luas,” ungkapnya.

Dikatakan, seiring dengan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan publik akan semakin tinggi juga literasi dan pengetahuan masyarakat terhadap substansi kebijakan pemerintah. Diharapkan mampu meminimalkan mispersepsi masyarakat dan mendukung penguatan good government.

Lebih jauh, Wapres berpesan agar badan publik harus menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan serta selalu berpedoman pada prinsip ketentuan dan tata cara yang berlaku dalam pemenuhan hak dan kewajiban atas informasi publik. “Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dapat merespon dengan cerdas, cepat, tepat, dan aman dalam penyediaan informasi publik dalam derasnya arus informasi pada era digital saat ini,” jelasnya.

Wapres mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dengan cermat dalam menggunakan hak atas informasi serta turun mengawasi setiap proses formulasi, implementasi, dan evaluasi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. “Karena kunci keberhasilan dari keterbukaan informasi publik adalah kolaborasi antara pemerintah dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan,” tutupnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan bahwa di tahun ini Kementerian PANRB dapat mempertahankan predikat informatif. “Kami berharap dapat terus melakukan upaya penguatan dan penyebaran informasi publik sebagaimana amanat UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

Lanjutnya dikatakan, dengan adanya pencapaian ini memacu Kementerian PANRB untuk terus berkolaborasi dengan seluruh stakeholder dan melakukan berbagai langkah strategis lainnya. “Kedepan kami akan mengupayakan langkah strategis dan inovasi baru sehingga dapat mengakselerasi langkah yang telah kami lakukan,” pungkasnya. (fik/HUMAS MENPANRB)

Scroll to Top
Skip to content